Contoh Kasus Perdata Internasional
Bukan hanya di dalam negeri, kasus perdata pun pernah dan bisa terjadi
dalam kancah internasional. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah GianniVersace S.p.A,
selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut
Undang-Undang Italia dan berkedudukan diItalia. Perusahaan Gianni
Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seorang desainer terkemuka
bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan
fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi
dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik,
parfum dan produk fesyen sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni
Versace S.p.A bekerjasamadengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan
terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel
berbintang enam
yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group
dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace
yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki saham 20% dan
Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.Saat ini Santo Versace
menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap
sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku
penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat
pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum
Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang
Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
2. Kasus IPB dan Amerika
IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera
tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan
ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta
dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus
beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor
monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah
dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet
tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat
menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi
prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi,
Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika
serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan
3. Kasus Temasek
Keputusan KKPU atas kepemilikan silang (cross ownership) TemasekHolding
(TH) masih menjadi berita hangat. Keputusan yang menimbulkan kontroversi
itu tampaknya akan berbuntut panjang dengan upaya Temasek memperkarakan
keputusan KPPU tersebut pada semua forum hukum yang tersedia dengan alas
an pertimbangan yang mendasari keputusan itu memiliki banyak kelemahan.
Bila dicermati, berbagai kelemahan pertimbangan yang dikemukakanTemasek
tampaknya tidak beralasan. Sebagai contoh, pernyataan Direktur Eksekutif
Temasek Simon Peres yang menyatakan perusahaan itu tidak memiliki saham
di Telkomsel dan Indosat.Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya. Ini
karena secara langsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua
operator seluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabene merupakan
anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi sahamTelkomsel maupun
Indosat masing masing sebesar 35 persen dan41,9 persen. Dengan demikian,
amat aneh bila Temasek beranggapan tidak memiliki saham di Telkomsel dan
Indosat. Kepemilikan saham pada satu atau beberapa perusahaan yang
bisnisnya sejenis atau tidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal
yang lazim dan secara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik
secaranasional maupun multinasional. Yang dilarang apabila
kepemilikan saham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun
lewat anak perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu
jenis barang atau jasa tertentu secara dominan sebagaimana diatur diPasal
27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha
Tidak Sehat.