Selasa, 14 Juni 2016

BAYI TABUNG - HUKUM ISLAM

BAB I
PEMDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian pula dengan keinginan memiliki keturunan setelah adanya pernikahan yang sah. Betapa bahagianya kita jika setelah menikah mendapatkan karunia yang sangat indah yaitu seorang bayi. Bagaimana dengan seseorang yang ternyata setelah menikah bertahun-tahun belum memiliki keturunan? Banyak sekali pasangan suami istri khususnya (muslim) memilih bayi tabung untuk mendapatkan keturunan.
Bayi tabung atau lebih dikenal dengan istilah inseminasi buatan bukanlah wacana baru yang kita lihat pada tataran empirik saat ini.  Namun permasalahan ini masih aktual saja untuk dibicarakan maupun didiskusikan.
Terutama bagi kalangan muslim,program Bayi Tabung menjadi Problematika Islam yang cukup di permasalahkan. Pada makalah ini saya akan membahas bagaimana problematika Hukum Islam tentang “Bayi Tabung”.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Bayi tabung itu ?
2.      Bagaimana sudut pandang Medis terhadap Bayi Tabung?
3.      Bagaimana sudut pandang Hukum Perdata Di Indonesia?
4.      Bagaimana sudut pandang Agama dan Hukumnya terhadap Bayi Tabung?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui apa itu Bayi Tabung
2.      Mengetahui dan memahami Bagaimana sudut pandang Medis terhadap Bayi Tabung
3.      Mengetahui dan memahami Bagaimana sudut pandang Hukum Perdata Di Indonesia
4.      Mengetahui dan Memahami Bagaimana sudut pandang Agama dan Hukumnya terhadap Bayi Tabung.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus.  Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba.  Dalam proses bayi tabung proses ini berlangsung di laboratorium dan dilaksanakan oleh tenaga medis sampai menghasilkan suatu embrio dan di iplementasikkan ke dalam rahim wanita yang mengikuti program bayi tabung tersebut.  Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.  Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya.  Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi sel telur tersebut tersebut.  Dalam bayi tabung proses ini terjadi dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan (embrio) maka segera di iplementasikan ke rahim wanita tersebut dan akan terjadi kehamilan seperti kehamilan normal.
Dari segi tehnik, karena prosedur konsepsi buatan ini sangat menegangkan, tingkat keberhasilannya belum begitu tinggi, dan biayanya sangat mahal, maka pasangan suami istri (pasutri) yang diterima untuk program ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.        Telah dilakukan pengelolaan infertilitas selengkapnya.
2.        Terdapat indikasi yang sangat jelas.
3.        Memahami seluk beluk prosedur konsepsi buatan secara umum
4.        Mampu membiayai prosedur bayi tabung ini

B.     Pandangan Medis Terhadap Bayi Tabung
Di Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik reproduksi buatan diatur dalam:
1.      UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.)    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b.)    dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c.)    pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2.      Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan, yang berisikan: ketentuan umum, perizinan, pembinaan, dan pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Ø  Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.             Teknologi reproduksi buatan adalah upaya pembuahan sel telur dengan sperma di luar cara alami, tidak termasuk kloning;
2.             Persetujuan tindakan medik (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien;
3.             Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
4.             Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.

BAB II
PERIZINAN
Ø  Pasal 2
Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan teknologi reproduksi buatan setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal.

Ø  Pasal 3
1.         Pelenggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan tindakan administratif.
2.         Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan samapai dengan pencabutan izin penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi buatan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Ø  Pasal 11
            Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang telah memberikan pelayanan teknologi reproduksi buatan, berdasarkan peraturan ini dinyatakan diberi izin penyelenggaraan pelayanan, penelitian dan pengembangan dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan peraturan ini harus menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Ø  Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Instruksi Kesehatan Nomor 3794/Menkes/VII/1990 tentang Program Pelayanan Bayi Tabung dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ø  Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Keputusan MenKes RI tersebut dibuat Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di Rumah Sakit, oleh Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta, DepKes RI, yang menyatakan bahwa:
1.      Pelayanan teknik reprodukasi buatan hanya dapat dilakukan dengan sel sperma dan sel telur pasangan suami-istri yang bersangkutan.
2.      Pelayanan reproduksi buatan merupakan bagian dari pelayanan infertilitas, sehingga sehinggan kerangka pelayannya merupakan bagian dari pengelolaan pelayanan infertilitas secara keseluruhan.
3.      Embrio yang dipindahkan ke rahim istri dalam satu waktu tidak lebih dari 3, boleh dipindahkan 4 embrio dalam keadaan:
a)         Rumah sakit memiliki 3 tingkat perawatan intensif bayi baru lahir.
b)        Pasangan suami istri sebelumnya sudah mengalami sekurang-kurangnya dua kali prosedur teknologi reproduksi yang gagal.
c)         Istri berumur lebih dari 35 tahun.
4.      Dilarang melakukan surogasi dalam bentuk apapun.
5.      Dilarang melakukan jual beli spermatozoa, ovum atau embrio.
6.      Dilarang menghasilkan embrio manusia semata-mata untuk penelitian. Penelitian atau sejenisnya terhadap embrio manusia hanya dapat dilakukan apabila tujuannya telah dirumuskan dengan sangat jelas
7.      Dilarang melakukan penelitian dengan atau pada embrio manusia dengan usia lebih dari 14 hari setelah fertilisasi.
8.      Sel telur yang telah dibuahi oleh spermatozoa manusia tidak boleh dibiakkan in vitro lebih dari 14 hari (tidak termasuk waktu impan beku).
9.      Dilarang melakukan penelitian atau eksperimen terhadap atau menggunakan sel ovum, spermatozoa atau embrio tanpa seijin dari siapa sel ovum atau spermatozoa itu berasal.
10.  Dilarang melakukan fertilisasi trans-spesies, kecuali fertilisasi tran-spesies tersebut diakui sebagai cara untuk mengatasi atau mendiagnosis infertilitas pada manusia. Setiap hybrid yang terjadi akibat fretilisasi trans-spesies harus diakhiri pertumbuhannya pada tahap 2 sel.
Etika Teknologi Reproduksi Buatan belum tercantum secara eksplisit dalam Buku Kode Etik Kedokteran Indonesia. Tetapi  dalam addendum 1, dalam buku tersebut di atas terdapat penjelasan khusus dari beberapa pasal revisi Kodeki Hasil Mukernas Etik Kedokteran III, April 2002. Pada Kloning dijelaskan bahwa pada hakekatnya menolak kloning pada manusia, karena menurunkan harkat, derajat dan serta martabat manusia sampai setingkat bakteri, menghimbau ilmuwan khususnya kedokteran, untuk tidak mempromosikan kloning pada manusia, dan mendorong agar ilmuwan tetap menggunakan teknologi kloning pada :
1.      sel atau jaringan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan misalnya untuk pembuatan zat antigen monoklonal.
2.      sel atau jaringan hewan untuk penelitian klonasi organ, ini untuk melihat kemungkinan klonasi organ pada diri sendiri.

C.    Hukum Perdata Indonesia Tentang bayi Tabung
Jika benihnya berasal dari Suami Istri
•         Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
•        Jika ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
•        Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.)
Jika salah satu benihnya berasal dari donor
•           Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
•      Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
Jika semua benihnya dari donor
•         Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
•         Jika diimplantasikan kedalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.

Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi in vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi in vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.

D.    Pandangan Hukum Islam Terhadap Bayi Tabung
Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri.
Disamping harus dikaji secara multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa dipahami secara komprehensif jika dikaji berdasarkan ilmu kedokteran, biologi-khususnya genetika dan embriologi serta sosiologi.
Aspek hukum penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
a.         Bayi tabung yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak ditrannsfer kedalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan) untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan setiap keluarga. Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat penting) bagi suami istri yang gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
b.        Bayi tabung yang dilakukan dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram hukumnya karena hukumnya sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan dengan ibu (yang melahirkan)-Nya. Termasuk juga haram system bayi tabung yang menggunakan sperma mantan suami yang telah meninggal dunia, sebab antara keduanya tidak terikat perkawinan lagi sejak suami meninggal dunia.
c.         Haram hukumnya bayi tabung yang diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang terikat perkawinan yang sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung ditransfer kedalam rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau istri lain bagi suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi tabung yang menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa kondisi darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap haram walaupun darurat sekalipun.
Dalam kaitan ini yusuf qardawi mengemukakan bahwa keharaman bayi tabung dengan menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak, atau sel telur yang berasal dari wanita lain. Karena akan menimbulkan problem tentang siapa sebenarnya ibu dari bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur itu yang membawa karakteristik keturunan, apakah wanita yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkannya? Begitu pula jika wanita yang mengandungnya adalah istri lain dari suaminya sendiri, haram karena dengan cara ini tidak diketahui siapa sebenarnya dari kedua istri itu yang menjadi ibu dari bayi yang akan dilahirkan nanti. Juga kepada siapa nasab (keturunan) sang bayi disandarkan, apakah kepada pemilik sel telur atau sipemilk rahim?
Dalam kasus ini para ahli fiqih mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Pendapat pertama (yang dipilih Yusuf Qardawi), bahwa ibu bayi itu adalah sipemilik sel telur. Sedangkan pendapat kedua, bahwa “ibunya adalah wanita yang mengandung dan melahirkannya”.  Pendapat ini sejalan dengan zahir QS.al-mujadilah:2  yang artinya “ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka…………..”
Sedangkan pedapat pertama diatas selaras dengan genetika, bahwa anak akan mewarisi karakter (sifat-sifat) dari wanita pemilik sel telur dan laki-laki pemilik sel sperma. Karena dalam sel telur dan sperma itu terdapat kromosom dan didalam kromosom itulah terdapat gen. Gen inilah yang memberikan sifat menurun (hereditas) kepada anak.
Menurut Muhammad Syuhudi Ismail, sewa rahim sebagai salah satu bentuk rekayasa genetika adalah haram hukumnya. Alasannya, pada zaman jahiliah telah dikenal 4 jenis perkawinan dan hanya satu yang sesuai dengan perkawinan menurut islam. Jenis perkawinan lain adalah bibit unggul, poliandri sampai 9 orang suami, dan perkawinan massal (sejumlah laki-laki mengawini sejumlah wanita). Perkawinan bibit unggul memiliki persamaan dengan perkawinan unggul  yang terjadi pada zaman modern ini melalui jasa bank sperma. Perbedaannya perkawinan bibit unggul pada zaman jahiliah berjalan secara alamiah sedangkan sekarang ini berjalan secara ilmiah.
Disamping itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa rahim akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik rahim dan sebagainya.
Menurut Umar Shihab, keharaman sewa rahim disebabkan oleh (1) akan menambah masalah lain yang akan muncul, seperti defenisi anak berbeda dengan anak yang lahir dari bibit dan rahim yang sama; dan siapakah ibu yang sebenarnya, apakah ibu genetiknya atau ibu yang mengandungnya; (2) dapat diqiaskan dengan jual beli yang diharamkan, jual beli yang mengandung najis (darah).
Sewa rahim dapat disamakan dengan jual beli dari segi syarat dan rukunnya. Salah satu syaratnya barangnya harus halal. Barang najis dilarang diperjual belikan dan salah satu barang najis yang diperjual belikan adalah darah. Memang sperma dan ovum tidak termasuk najis, namun antara keduanya kelak berubah menjadi segumpal darah yang melekat pada dinding rahim yang kelak menjadi najis. Dalam hal ini juga terdapat hubungan timbal balik sebab pemilik rahim (ibu penghamil) dibayar sesuai dengan perjanjian dengan pemilik ovum (ibu genetik), yang berarti hukum keduanya adalah sama. Selain itu, praktek sewa menyewa rahim tidak dapat digolongkan dalam keadaan darurat, melainkan termasuk kebutuhan (hajat). Maksudnya, sewa rahim tidak dapat dibenarkan. Jika seorang ingin punya anak maka harus berusaha sedemikian rupa dengan cara yang dibenarkan agama.
Tidak punya anak memang identik dengan terputusnya nasab, namun jika nasab tersambung dengan cara yang mengarah kepada zina justru mengancam eksistensi nasab itu sendiri.
Alasan-alasan haramnya bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor atau ditransfer kedalam rahim wanita lain, adalah:
1.            Firman Allah dalam QS.Al-Isra:70 mengatakan bahwa; yang artinya ”Sesungguhnya kami telah memuliakan manusia
Dalam hal ini bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia.
2.            Hadits nabi Muhammad SAW :
                     Hadist ini tidak saja mengandung arti penyiraman sperma kedalam vagina seorang wanita melalui hubungan seksual, melainkan juga mengandung pengertian memasukkan sperma donor melalui proses bayi tabung, yaitu percampuran sperma dan ovum diluar rahim, yang tidak diikat perkawinan yang sah. Padahal hubungan biologis antara suami istri, disamping untuk menikmati karunia Allah dalam menyalurkan nafsu seksual, terutama dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang halal dan diridhoi Allah. Karena itu sperma seorang suami hanya boleh ditumpahkan pada tempat yang dihalalkan oleh Allah, yaitu istri sendiri. Dengan demikian bayi tabung dengan cara mencampurkan sperma dan ovum donor dari orang lain identik dengan prositusi terselubung yang dilarang oleh syariat islam. yang berbunyi ;
        “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (sperma)-Nya kedalam tanaman (vagina istri) orang lain”.(HR Abu Daud dari Ruwaifa’ bin Sabit).
3.          Kaidah Fiqih
                      Dalam hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
         Namun demikian, mafsadsah (bahaya) bayi tabung dengan donor jauh lebih besar dari manfaatnya antara lain:
a)       Percampuran nasab, padahal islam sangat memelihara kesucian, kehormatan dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) serta kewarisan ;
b)       Bertentangan dengan sunatullah atau hokum alam;
c)       Statusnya sama dengan zina, karena percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah;
d)      Anak yang dilahirkan bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor akan berbeda sifat-sifat fisik, dan karakter/mental dengan ibu/ bapaknya;
e)       Anak yang dilahirkan melalui bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan dirahasiakan donornya, lebih jelek daripada anak adopsi yang umumnya diketahui asal atau nasabnya;
f)        Bayi tabung dengan menggunakan rahim rental (sewaan) akan lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dan ibunya secara alami). Sehingga akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Ini berdasarkan kaidah fiqih yang artinya “menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Sehingga akan terjadi proses pembuahan yang selanjutnya dimasukkan kedalam Rahim wanita supaya terjadi kehamilan.

Melihat dan menanggapi dari berbagai pandangan terutama pandangan Islam terhadap Program Bayi Tabung saya menyimpulkan bahwa Bayi Tabung itu di haramkan jika proses pembuahan itu dihasilkan bukan dari pasangan suami istri itu sendiri. Dan diperbolehkan jika sudah berbagai usaha sudah dilakukan tapi tetap saja belum mendapat keturunan maka program bayi tabung juga bisa disebut sebagai jalan ikhtiar dengan syarat harus oleh sepasang suami istri itu sendiri. Jika tidak maka tetap hukumnya Haram. Selain itu jika bukan hasil dari Pasangan suami istri itu sendiri maka tidak berhak mendapatkan warisan, dan bisa disebut zinnah,karena gamet yang dihasilkan dari laki laki yang bukan muhrimnya.

sebuah puisi

"R U M A H K I T A"
Oleh: Cak Nun
Kita bukan penduduk bumi...
Kita adalah penduduk syurga...
Kita tidak berasal dari bumi...
Tapi kita berasal dari syurga.
Maka carilah bekal untuk kembali ke rumah...
Kembali ke kampung halaman...
Dunia bukan rumah kita...
Maka jangan cari kesenangan dunia.
Kita hanya pejalan kaki dalam perjalanan kembali ke rumahNya.
Bukankah mereka yang sedang dalam perjalanan pulang selalu mengingat rumahnya dan mereka mencari buah tangan untuk kekasih hatinya yang menunggu di rumah?
Lantas,,,
Apa yang kita bawa untuk penghuni rumah kita, Rabb yang mulia?
Dia hanya meminta amal sholeh dan keimanan, serta rasa rindu padaNya yang menanti di rumah.
Begitu beratkah memenuhi harapanNya?
Kita tidak berasal dari bumi...
Kita adalah penduduk syurga...
Rumah kita jauh lebih Indah di sana.
Kenikmatannya tiada terlukiskan...
Dihuni oleh orang-orang yang mencintai kita...
Ada istri sholehah serta tetangga dan kerabat yang menyejukkan hati.
Mereka rindu kehadiran kita...
Setiap saat menatap menanti kedatangan kita...
Mereka menanti kabar baik dari Malaikat Izrail...
Kapan keluarga mereka akan pulang?
Ikutilah peta (Al-Qur'an) yang Allah titipkan sebagai pedoman perjalanan...
Jangan sampai salah arah dan berbelok ke rumahnya Iblis Laknatullah yaitu jalan ke Neraka Jahanam.
Kita bukan penduduk bumi...
Kita penduduk syurga..
Bumi hanyalah dalam perjalanan...
Kembalilah ke rumah.